Selasa, 16 Juni 2015

makalah tentang ZINA


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal. Selain itu juga permasalahan saat ini seperti  peminum, pencuri, dan pemberontak. Dalam makalah ini kami membahas tentang penzina, menuduh berzina, peminum, pencuri dan pemberontak.

B.       Rumusan Masalah
Supaya pembahasan makalah ini tidak teralu luas, maka penulis memberi batasan masalah dengan rumusan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian zina dan hukum zina
2.      Bagaimana tentang Qadzhaf (menuduh berzina)
3.      Bagaimana tentang pengertian dan hukum peminum
4.      Bagaimana tentang pencuri
5.      Bagaimana tentang pemberontak

C.      Tujuan Penulisa
1.        Untuk mengetahui pengertian dan hokum zina
2.        Untuk mengetahui bagaimana hokum qadzab
3.        Untuk mengetahui tentang pengertian dan hokum peminum
4.        Untuk mengetahui tentang pencuri
5.        Untuk mengetahui tentang pemberontak.
























BAB II
PEMBAHASAN

Kata hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd. Pada dasarnya hadd artinya pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara bahasa, hadd berarti cegahan. Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan disebut hudud, karena hukuman tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar orang yang dikenai hukuman tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan ia dihukum.[1] Hudud yaitu hukuman-hukuman yang tertentu, diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-laranagn yang tertentu, sebagai berikut:
A.      ZINA
1.      Pengertian
Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat.
اِيْلاَجُ الذِكَرِبِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشُّبْهَهٍ مُشْتَهِي
2.      Status Hukum Zina
Sudah menjadi ijma’ ulama perbuatan zina itu hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar.
Firman Allah swt. :
وَلاَ تَقْرَبُواْاْلزِّنىَ ۖ ٳِنَّهُ٬كَانَ فَحِشَۃًوَسَآءَسَبِيْلاً
Artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Q.S Al-Isra:32)

3.      Dasar Penetapan Hukum Zina
Had zina dapat dilanjutkan pelaku perbuatan zina, jika yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Rasulullah sangag berhati-hati melaksanakan had zina ini. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau mengaku berzina itu benar-benar berbuat.
Adapun yang dapat dipergunakan untuk menetapkan secara yakin menurut syara’ bahwa seorang itu telah berzina, ada dua macam yaitu :
a.    Empat orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan keempat memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapkan secara syar’i bahwa yang bersangkutan telah berbuat zina.
Firman Allah swt.:
وَٱلَّتِىيَٲْتِيْنَ ٱلْفَحِشَۃَمِنْ نِّسَآءِكُمْ فَٱسْتَشْحِدُواْعَلَيْهِنَّ أَرْبَعَۃًمِّنْكُمْ ۖ
Artinya :
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).” (An-Nisa:15)
b.    Pengakuan pelaku, seperti dilakukan pada masa Nabi sebagaimana hadits riwayat Jabir r.a. :
عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِاللّٰهِ اْلآَنْصَارْيِّ اَنَّ رَجُلاًمِنْ اَسْلَمَ أَتَىرَسُوْلَ اللّٰهِ ص.م فَحَدَّ ثَهُ قَدْزَنَىفَشَهِدَ عَلَىنَفْسِهِ اَرْبَعَۃَشَهَادَاتٍ فَأَمَرَبِهِ رَسُوْلُاللّٰهِ ص.م. فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْأُحْصِنَ.(رواهالبخاري)
Artinya:
“Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari r.a. bahwa seorang laki-laki dari bani Aslam datang kepada Rasulullah saw. dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhson.” (HR. Muslim).[2]
Sebagian ulama ada yang berpendapat kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi Jumhur ulama berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau empat orang saksi tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan zina. Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat berikut :
1)        Pelakunya sudah baligh dan berakal.
2)        Perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa).
3)        Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah perbuatan yang diancam dengan had.
4)        Telah yakin secara syara’ bahwa yang bersangkutan benar telah berzina seperti diterangkan sebelumnya.
4.    Contoh Macam Zina dan Hadd Hukumnya
Secara garis besar, had zina ada dua macam,yaitu :
a.       Rajam, jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia. Jika pelaku zina itu muhshan, maka hadnya adalah rajam diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan hadits lain yang menerangkan bahwa nabi telah melaksanakan hukum rajam tersebut. Adapun yang dimaksud dengan muhshan dalam hubungannya dengan zina adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut: 1) merdeka 2) baligh/dewasa 3) berakal 4) pernah bercampur dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah.
b.      Dera atau taghrib. Dera disebut juga dengan jilid, adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib ialah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara. Jika pelaku zina itu laki-laki atau perempuan merdeka belum pernah campur, hadnya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pelaku zina yang seperti ini disebut Ghairu Muhsan. Ketetapan seratus kali dan diasingkan didasarkan pada ayat Al-Qur’an (An-Nur:2) dan hukuman pengasingan didasarkan pada hadits Nabi.
Adapun dalil terhadap orang yang tidak muhsan, firman Allah SWT :
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَاليَوْم الآخِرِ وَليَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ المُؤْمِنِينَ – النور :٢
Artinya: “Perempuan dan laki-laki yang berzina hendaknya keduanya didera, masing-masing seratus dera, janganlah menaruh sayang terhadap keduanya, dalam menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah diperlihatkan hukuman keduanya kepada kaum Muslimin”. An Nur : 2[3]
Hadits Nabi :
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَاِلدٍ بْنِ الْجُهَيْنِى قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ص.م يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبَ عَامٍ (رواه البخاري)
Artinya :
“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, dia berkata : “saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan dia bukan muhshan, didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” (H.R. Bukhari)[4]
c.       Jika pelaku zina itu budak, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah campur dengan istri/suami dalam perkawinan yang sah atau belum, jika berzina keduanya didera lima puluh kali dan diasingkan selama setengah tahun.
Firman Allah swt. :
فَإِذَآحْصِنَّفَإِنْ أَتَيْنَ بِفَحِشَۃٍفَعَلَيْحِنَّ نِصْفُ مَاعَلَىٱلْمُحْصَنَتِ مِنَ ٱلْعَذَابِۚ (۲۵)
Artinya :
“Dan apabila mereka (budak) telah menjaga diri dengan kawin mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina) maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (An-Nisa:25)
Maksud setengah hukuman di sini ialah setengah dari jumlah hukuman dera atas orang merdeka, sebagaimana tersebut dalam surat An-Nur ayat 2, yaitu seratus dera. Jadi hukuman mereka adalah setengahnya, yaitu lima puluh kali dera.
5.      Hikmah diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya antara lain :
a.    Memelihara dan menjaga keturunan bdengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umunya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
b.    Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga.
c.    Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
d.   Timbulnya rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. (DEPAG:2002,hal.235-248).

B.  QADZAF (Menuduh Melakukan Zina)
1.      Pengertian Qadzaf
Qadzaf menurut bahasa berarti melempar. Qadzaf ini menjadi khusus artinya dalam pengertian syara’ ialah melemparkan tuduhan berzina dengan tuduhan terang-terangan.
2.      Hukum Qadzaf
Menuduh berzina (Qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar terdapat dalam Al-Qur’an.” (An-Nur:23-24) dan sunnah Rasul.[5]
Sabda Rasulullah saw. :
عن أبي هريرة ر.ض. أن النبي ص.م قال: إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ  قِيْلَ وَمَاهُنَّ يَارَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : الشِّركُ باللهِ والسِّحرُ وقَتلُ النَّفسَ التى حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ والتَّوَالِّي يَومَ الزَّحفِ وَقَذفُ المُحصَنَاتِ الغَافِلاَتِ المُؤمِنَاتِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a. Nabi bersabda: “Jauhilah olehmu tujuah (perkara) yang membinasakan di neraka, Nabi ditanya : “Apa saja tujuh perkara itu. Ya Rasulullah ?” Rasulullah menjawab : “mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang yang sedang berkecamuk, dan menuduh berzina terhadap wanitia baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.      Had Qadzaf
Perbuatan menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh kali jika pelakunya budak(hamba sahaya)(
Firman Allah swt. :
وَاْلَّذِيْنَ يَرْ مُوْنَ اْلمُحْصَنَتِ ثُمَّ لَمْ  يَأْتُوْابِأَرْبَعَۃِ شُهَدَآءَفَٱجْلِدُوْهُمْ ثَمَنِيْنَ جَلْدَۃً وَلاَتَقْبَلُ لَهُمْ شَحَدَۃً أَبَدًاۚوَأُوْلَٓئكَ هُمُ الْفَسِقُوْنَ (٤)
Artinya :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur:4).
Dalam ayat yang telah disebutkan di atas, dengan tegas dinyatakan bahwa orang yang menuduh perempuan muhshanat berzina, hukumnya adalah delapan puluh kali dera, jika si penuduh itu tidak dapat mengemukakan empat orang saksi kemudian didera delapan puluh kali, sanksi lainnya adalah kesaksiannya tidak dapat diterima selama-lamanya. Maksudnya selama hidupnya kesaksian orang pernah menuduh berzina tanpa mengemukakan empat orang sanksi tidak dapat diterima, kecuali kalau yang bersangkutan bertaubat, kesaksiannya dapat diterima seperti disebutkan pada ayat 5 surat An-Nur :[6]
Dalam ayat lain Allah berfirman :
فَإِذَآأَحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَحِشَۃٍ فَعَلَيْهنَّ نِصْفُ مَاعَلَى ٱلْمُحْصَنَتِ مِنَ ٱلْعَذَابِۚ (۲۵)

Artinya :
“Dan apabila mereka (budak) telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan keji (zina) maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (An-Nisa:25)
Ayat ini menjelaskan bahwa had zina terhadap budak adalah setengah had zina terhadap orang yang merdeka. Had qadzaf bagi budak diqiyaskan kepada ketentuan ayat tersebut, yaitu sebagai (setengah) dari had qadzaf terhadap orang merdeka.
4.      Syarat-syarat Berlakunya Had Qadzaf
Had qadzaf wajib dilanjutkan terhadap penuduh berzina, jika telah memneuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Tertuduh berzina adalah muhshan, dalam arti : Isam, baligh, berkala, merdeka dan tidak berzina. Muhshan dalam kaitannya dengan tertuduh berzina tidak membedakan apakah yang bersangutan sudah pernah kawin atau belum. Berbeda dengan pengertian muhshan dalam kaitannya dengan had zina. Jadi walaupun tertuduh berzina belum pernah kawin, terhadap penuduhnya tetap diancam dengan had qdzaf.
b.    Penuduh adalah orang yang sudah baligh, berakal dan bukan orang tua tertuduh (ayah, ibu, nenek, dan seterusnya ke atas)
c.    Tuduhan berzina benar-benar terjadi secara syara’. Maksudnya perbuatan menuduh berzina itu memenuhi syarat-syarat terjadinya secara syara’ yaitu yang dapat ditetapkan dengan salah satu dari dua kemungkinan.
1)      Kesaksian daari orang saksi laki-laki yang adil dan merdeka terhadap tuduhan yang dilemparkan. Jika demikian dua orang laki-laki yang tidak adil, atau keduanya adil tetapi keduanya budak, mengadukan bahwa seseorang telah menuduh berzina, maka had qadzaf tidak dapat dijatuhkan kepada orang yang didakwa sebagai penuduh berzina itu.
2)      Pengakuan si penuduh sendiri.
5.      Gugurnya Had Qadzaf
Had qadzaf yang telah disebutkan di atas dapat gugur, dalam arti si penuduh dibebaskan dari had qadzaf, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut :
a.    Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh betul-betul berzina.
b.    Li’an, jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak dapay mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan melo’ankan istrinya.
c.    Tertuduh memaafkan.[7]
6.      Hikmah Qadzaf
Perbuatan menuduh berzina, emmbuat tertuduh merasa dicemarkan nama baiknya sekaligus menjatuhkan harga diri dan kehormatannya dimata masyarakat. Oleh karena syar’i menetapkan had qadzaf yang hikmahnya antara lain :
a.    Menjaga kehormatahan diri seseorang dimata masyarakat.
b.    Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina.
c.    Menjaga keharmonisan dalam pergaulan anatar sesama anggota masyarakat.
d.   Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji.
e.    Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar. (DEPAG:2002,hal.244-253)
7.      Menjauhi perbuatan zina
Zina adalah perbuatan Fakhisyah, yaitu perbuatan keji atau menjijikan. Zina adalah perbuatan dan cara binatang dalam bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa batas. Orang yang melakukan perzinaan adalah orang yang hanya mampu melihat dengan mata kepala dan selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat dengan mata hati dan mata imannya.
Manusia seperti ini tidak sadar, bahwa dunia ini sering menipu kita bagaikan fatamorgana. Tidak menyadari bahwa dunia ini hanya sementara, dan tidak menyadari pula bahwa akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.
Penyakit AIDS akibat virus HIV misalnya adalah penyakit yang paling banyak ditimbulkan oleh hubungan Heteroseks liar (perzinaan) baik melalaui kubul maupun dubur. Penyakit tersebut sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Ini adalah sebagai bencana karena olah kotor manusia, sekaligus sebagai kutukan dari Allah. [8]

C.  MINUM-MINUMAN KERAS
1.      Pengertian Minuman Keras
Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan keasadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras ini disebut khamar seperti ditegaskan dalam hadits Nabi :
عَنِ بْنِ عُمَرَقَلَ: وَلاَأَعْلَمُهُ إِلاَّعَنِ النَّبِيِ ص. م. قَلَ: كُلُ مُسْكِرٍخَمْرٌوكُلُّ خَمْرٍحَرَامٌ.
مسلم) (رواه
Artinya :
“Dari Umar r.a, ia berkata : “Saya tidak mau kecuali berasal Nabi saw. Beliau bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamar dan tiap-tiap khamar hukumnya haram.” (HR. Muslim)
2.      Hukum Minuman Keras
Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram, meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Haramnya minuman keras ini didasarkan kepada dalil nash yang qath’i (pasti) yaitu ayat Al-Qur’an dan Haditz Nabi :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya :
“Hai orang-orangyang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhiah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah:90).[9]
Adapun dalil yang berupa Hadits Nabi antara lain :

عَنْ عَبْدِاللّٰهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ ص. م . قَالَ: مَنْ شَرِبِالْخَمْرَفِى الْدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حَرَمَهَافىِ اْلآ خِرَۃِ(راه البخارى)
Artinya :
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabd : “Barang siapa yang minum khamar dan ia tidak bertaubat maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat.” (HR. Bukhari).
3.      Had Minuman Keras
Sebagaimana ulama telah ijma’, bahwa minuman keras itu haram, mereka telah sepakat wajib dikenakan had terhadap peminum minuman keras, baik sedikit maupun banyak. Adapun bentuk dan alat had yang dikenakan terhadap peminum minuman keras adalah dipukul dengan sepotong kayu, dengan sandal, dengan sepatu, dengan tongkat, dengan tangan atau dengan yang lainnya.
Dasar had minum-minuman keras adalah hadits Rasul, antara lain :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ ر. ض. أَنَّ النَّبِيَّ ص. م. اُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوُأَرْبَعِيْنَ.

Artinya :
“Dari Anas bin Malik r.a dihadapan kepada Nabi saw., seseorang yang telah minum-minuman keras, kemudian menjilidnya (menderanya) dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Mutafaq alaiih).
Mengenai jumlah pukulan, ulama berpendapat. Jumhur ulama, diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras adalah 80 kali. Mereka beralasan bahwa para sahabat setelah bermusyawarah menetapkan secara ijma’, bahwa had minuman keras adalah 80 kali.
Imam Syafi’i, Abu Daud dan ulama-ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa had minum khamar adalah 40 kali pukulan, tetapi Imam (Hakim) dapat menambah sampai 80 kali. Tambahan 40 kali adalah ta’zir yang merupakan hak imam (penguasa).
4.    Hikmah Diharamkannya Minuman Keras
Diharamkannya minuman keras banyak mengandung hikmah antara lain :
a.    Masyarakat terhindar dari kejahatan yang diakukan seseorang yang diakibatkan pegaruh minuman keras. Peminum minuman keras yang sudah terbiasa, sangat sulit untuk mengehentian perbuatannya. Karena minuman keras merupakan biangnya racun dan induk segala kejahatan, maka kejahatan itu akan hilang jika kebiasaan minumnya berhenti.
b.    Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras. Minuman keras itu dapat merusak fisik/jasmani seperti perut busung dan dapat merusak mental/rohani seperti penyakit ingatan.
c.    Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras. Sebagai akibat dan pengaruh minuman keras maka mental peminum menjadi labil, mudah tersinggung dan salah paham yang mengundang sikap benci dan permusuhan.
d.   Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan shalat sehingga selalu memperoleh cahaya himat. Minuman keras yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah.
Demikianlah dengan mengetahui beberapa pengaruh negatif dari minuman keras terhadap tubuh kita, maka yakinlah kita bahwa dilarangnya minuman keras mengandung hikmah yang nyata. (DEPAG:2002,hal.254-2261).[10]

D.  MENCURI
1.    Pengertian mencuri
Secara umum mencuri adalah mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak dan barang yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk disimpan atau tidak.
Dengan pengertian diatas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai berikut:
a.         Pelaku pencurian adalah mukallaf
b.        Barang yang dicuri adalah milik orang lain
c.         Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi
d.        Barang yang dicuri disimpan ditempat simpanannya.
e.         Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri.
f.             Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.
Walaupun perbuatan mencuri yang diancam dengan had mencuri terbatas pada perbuatan tertentu seperti telah dijelaskan diatas, tidak berarti bahwa perbuatan mengambil harta orang lain selain mencuri, diperbolehkan dalam agama. Baik mencuri, maupun perbuatan mengambil harta orang lain secara tidak sah lainnya seperti mencopet, merampas, korupsi, semuanya termasuk dosa yang diancam dengan adzab diakhirat. Semuanya adalah kejahatan yang dilarang dalam syara’ dan hukumnya haram, sedangkan hukuman didunia bagai pelakunya adalah dita’zir. Sabda Nabi SAW, yang artinya :
Dari Amr bin Syua’ib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu Abdullah bin Amr dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau pernah ditanya tentang buah yang dicuri ketika masih dipohon, Beliau bersabda : Bila seseorang mencuri buah karena terpaksa, maka ia tidak dikenakan hukuman apapun, tetapi ia tidak membawanya pulang, tetapi barang siapa yang membawa pulang, maka ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga barang yang dicurinya dan diberi hukuman sebagai peringatan. Dan barang siapa yang mencuri buah yang telah berada ditempat penjemuran, sedangkan buah yang dicuri itu harganya mencapai harga sebuah perisai, maka tangannya harus dipotong. Tetapi barang siapa yang mencurinya kurang dari itu maka ia dikenakan denda dua kali lipat dan harus diberi hukuman sebagai peringatan.
2.      Pembuktian perbuatan mencuri
Pelaku yang benar-benar mencuri adalah yang dapat dibuktikan dengan salah satu dari tiga kemungkinan yaitu:
a.     Kesaksian dari dua orang saksi laki-laki yang adil dan merdeka.
b.    Pengakuan dari pelaku pencurian sendiri.
c.     Sumpah dari orang yang mengadukan perkara (penuduh).
Jika terdakwa pelaku pencurian menolak tuduhan tanpa disertai sumpah, maka hak sumpah berpindah kepada penuduh. Jika penuduh berani bersumpah untuk memperkuat tuduhannya diterima dan secara hukum tertuduh terbukti melakukan pencurian. [11]
3.         Had mencuri
Dalam penentuan had bagi tindak pidana pencurian, Allah SWT berfirman:

. وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi maha Bijaksana.” (Qs. Al-Maa’idah [5] 38)
Firman Allah diatas menjelaskan had mencuri secara umum yaitu potong tangan. Mengenai pelaksanaan secara rinci dijelaskan lebih lanjut dengan sunnah Rasul yaitu:
Artinya:
“dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah saw bersabda mengenai pencuri. Jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (yang kedua kali) potonglah salah satu kakinya, kemudian jika ia mencuri (yang ketiga kali) potonglah tangannya yang lain kemudian jika ia mencuri (keempat kali) potonglah kakinya yang lain.
Berdasarkan hadits ini sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi’iy berpendapat bahwa had mencuri mengikuti tertib sebagai berikut:
a.     Had mencuri yang dilakukan pertama kali dipotong tangan kanannya.
b.    Jika ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya.
c.     Jika ia melakukan ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d.    Jika ia melakukan keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e.    Jika ia melakukan kelima kalinya dan seterusnya hukumannya adalah dita’zir dan dipenjara sampai menunjukkan tanda taubat (jera).[12]
Namun jika seseorang mencuri untuk makan atau untuk mengganjal perutnya, maka dosanya ditanggung oleh masyarakat yang membiarkan kelaparan. Tangan pencuri tersebut tidak dipotong, seperti yang dilakukan Umar Bin Khathtab Ra pada masa krisis pangan. Nabi SAW juga selalu menganjurkan kita untuk tidak member bantuan dalam masalah Hudud, agar hak-hak manusia ditengah masyarakat tidak terabaikan.
Aisyah Ra. Berkata “suatu ketika orang-orang Quraisy gelisah karena salah seorang wanita dari mahzumi mencuri. Mereka lalu berkata ‘siapa yang bisa mengajak bicara Rasulullah perihal wanita itu?, lalu ada yang menjawab, ‘tidak ada yang berani berbicara kepada beliau selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah. ‘Usamah pun bicara kepada beliau mendengar itu Rasulullah bersabda ‘apakah kamu beri syafaat berkaitan dengan salah satu hudud Allah?. Beliau lalu berdiri dan bersabda,
Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena ketika ada orang terhormat diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya, namun apabila ada orang lemah diantara mereka yang mencuri, mereka memberlakukan had padanya. DemI Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti memotong tangannya”(HR. Al Bukhari dan Muslim)
4.    Nisab (kadar) barang yang dicuri
Mengenai kadar atau besarnya nisab pencurian adalah seperempat dinar atau tiga dirham. Atau setara dengan emas seberat 3,34 gram.
Artinya:
“dari Aisyah r.a dari Rasulullah Saw telah bersabda : “Tangan pencuri tidak dipotong, kecuali sudah sampai seperempat dinar atau lebih.” (HR. Bukhari Muslim). Berkata ilmam Taqiyyudin abi Bakar bin Muhammad. “Satu dinar itu sama dengan dua belas dirham, sedangkan seperempat dinar adalah tiga dirham.
5.      Pencuri yang dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had mencuri sebelum kasus/ perkaranya sampai kepengadilan, had mencuri merupakan had hamba (hak pemilik barang yang dicuri). Jika kejadiannya sudah sampai ke pengadilan maka had mencuri pindah dari hak hamba kepada hak Allah. Oleh karena itu tidak dapat gugur karena dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri. Dasar kebolehan memaafkan pencuri sebelum sampai kepengadilan antara lain hadits-hadits nabi saw.
Artinya:
“Diriwayatkan oleh Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, “sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “maafkanlah had-had selama masih berada ditanganmu, adapun had yang sudah sampai kepadaku, maka wajib dilaksanakan. (HR. Abu Daud dan Nasa’i).
6.    Hikmah Uqubah bagi pencuri
Adapun Uqubah atau ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung hikmah, antara lain:
a.       Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
b.      Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hokum islam.
c.       Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran.

E.  Pemberontak
1.      Pengertian pemberontak
Kata bughah adalah jama dari isim fail yang artinya mencari dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas berpaling dari kebenaran, zhalim. Para ulama member pengertian mereka bughah ialah orang-orang yang menentang imam (penguasa) dengan jalan keluar dari pimpinannya dan tidak mentaatinya atau menolak kewajiban yang dibebankan kepada mereka dengan syarat, mereka mempunyai kekuatan, mempunyai alasan tindakan mereka keluar dari pimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban, mempunyai pengikut dan mempunyai imam yang diangkat.
Jadi bughah dalam pengertian syara’ adalah orang yang menetang atau memberontak kepada pemimpin pemerintahan islam yang sah. Tindakan mereka dapat berupa keluar atau memisahkan diri dari kekuasaan serta pimpinan dapat juga berupa tidak mau mentaati perintah imam atau menolak kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka seperti zakat.
Orang-orang yang yang berbuat demikian itu dapat disebut bughah dan diperlakukan hokum bughah terhadap mereka jika telah memenuhi syarat-syarat. 
a.    Mereka mempunyai kekuatan baik berupa pengikut maupun senjata.
b.    Mereka mempunyai alas an mengapa mereka menentang imam
c.    Mereka mempunyai pengikut yang setuju dengan mereka
d.   Mereka mempunyai pimpinan yang ditaati.
2.      Tindakan hukum terhadap bughah
Terhadap bughah wajib diusahakan agar mereka kembali taat itu dilakukan dengan bertahap, yaitu mula-mula dipergunakan cara yang paling ringan, kemudian jika tidak berhasil dipergunakan dengan cara yang lebih berat dan seterusnya sampai cara yang paling berat.
3.      Status hukum pembangkang
Pembangkang tidak dihukum kafir karena Allah sendiri menyatakan dalam surah Al-Hujarat ayat 9 yaitu:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوْا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيْءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya:
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.[13]


























BAB III
PENUTUP
Simpulan
Kata hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd. Pada dasarnya hadd artinya pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara bahasa, hadd berarti cegahan. Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan disebut hudud, karena hukuman tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar orang yang dikenai hukuman tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan ia dihukum. Hudud yaitu hukuman-hukuman yang tertentu, diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-laranagn yang tertentu, sebagai berikut:
a.       Zina, hadnya adalah Rajam jika pelakunya muhsan dan Dera atau taghrib jika pelakunya ghairu muhsan.
b.      Qadzaf (Menuduh Melakukan Zina), Perbuatan menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh kali jika pelakunya budak(hamba sahaya)(
c.       Minum minuman, bentuk dan alat had yang dikenakan terhadap peminum minuman keras adalah dipukul dengan sepotong kayu, dengan sandal, dengan sepatu, dengan tongkat, dengan tangan atau dengan yang lainnya.
d.      Had Mencuri adalah:
·         Yang dilakukan pertama kali dipotong tangan kanannya.
·         Jika ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya.
·         Jika ia melakukan ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
·         Jika ia melakukan keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
·         Jika ia melakukan kelima kalinya dan seterusnya hukumannya adalah dita’zir dan dipenjara sampai menunjukkan tanda taubat (jera).
e.       Pemberontak

DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, Bandung: PT Alma’arif, 1995.
Tuanaya, Husein dkk., Al-Hikmah, Akik Pusaka.
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam, Jakarta: Attahiriyah 1954
http// materi fiqh MI tentang Zina/ makalah-fiqh-hudud-dan-hikmahnya.html.



[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: PT Alma’arif, 1995) h. 3
[2] Drs. Husein Tuanaya, M.Ag, dkk., Al-Hikmah, (Akik Pusaka), hal.23
[3] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Jakarta: Attahiriyah 1954), h. 413
[4] Ibid, hal.24
[5] Ibid, hal.25
[6] Ibid, hal.26
[7] Ibid, hal.27
[8] http// materi fiqh MI tentang Zina/ makalah-fiqh-hudud-dan-hikmahnya.html. diunduh pada tanggal 21 mei 2014.
[9] Ibid, hal. 28
[10] Ibid, hal.29-30
[11] Ibid, hal. 36-38
[12] Ibid, hlm. 38-39
[13] Op cit, Fiqih Islam, h. 419

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino site | Live Casino - Live Dealer
    Welcome to Lucky Club Casino, the perfect place luckyclub.live to relax and enjoy an unforgettable experience of a lifetime at the heart of the fun. Read our review now.

    BalasHapus