BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering
dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan
yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut
agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam
dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini
menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata
lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya
untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi
mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan
hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit
oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah
tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal. Selain itu juga permasalahan saat ini seperti peminum, pencuri, dan pemberontak. Dalam makalah ini kami membahas tentang penzina,
menuduh berzina, peminum, pencuri dan pemberontak.
B.
Rumusan Masalah
Supaya pembahasan
makalah ini tidak teralu luas, maka penulis memberi batasan masalah dengan
rumusan sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian zina dan hukum zina
2.
Bagaimana
tentang Qadzhaf (menuduh berzina)
3.
Bagaimana
tentang pengertian dan hukum peminum
4.
Bagaimana
tentang pencuri
5.
Bagaimana tentang pemberontak
C.
Tujuan
Penulisa
1.
Untuk mengetahui pengertian dan
hokum zina
2.
Untuk mengetahui bagaimana hokum
qadzab
3.
Untuk mengetahui tentang pengertian
dan hokum peminum
4.
Untuk mengetahui tentang pencuri
5.
Untuk mengetahui tentang
pemberontak.
BAB II
PEMBAHASAN
Kata
hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd. Pada dasarnya hadd artinya pemisah
antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara
bahasa, hadd berarti cegahan. Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada
pelaku-pelaku kemaksiatan disebut hudud, karena hukuman tersebut dimaksudkan untuk
mencegah agar orang yang dikenai hukuman tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan
ia dihukum.[1] Hudud
yaitu hukuman-hukuman yang tertentu, diwajibkan atas orang yang melanggar
larangan-laranagn yang tertentu, sebagai berikut:
A.
ZINA
1.
Pengertian
Zina adalah memasukkan
alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan)
yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu
mendatangkan sahwat.
اِيْلاَجُ الذِكَرِبِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ
بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشُّبْهَهٍ مُشْتَهِي
2.
Status
Hukum Zina
Sudah menjadi ijma’
ulama perbuatan zina itu hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa
besar.
Firman Allah swt. :
وَلاَ تَقْرَبُواْاْلزِّنىَ
ۖ ٳِنَّهُ٬كَانَ فَحِشَۃًوَسَآءَسَبِيْلاً
Artinya :
“Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk”. (Q.S Al-Isra:32)
3.
Dasar
Penetapan Hukum Zina
Had zina dapat
dilanjutkan pelaku perbuatan zina, jika yang bersangkutan benar-benar
melakukannya. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Rasulullah sangag
berhati-hati melaksanakan had zina ini. Beliau tidak menjatuhkan hukuman
sebelum yakin bahwa yang dituduh atau mengaku berzina itu benar-benar berbuat.
Adapun yang dapat
dipergunakan untuk menetapkan secara yakin menurut syara’ bahwa seorang itu
telah berzina, ada dua macam yaitu :
a. Empat
orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan keempat memberikan kesaksian yang
sama tentang tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya. Jika syarat-syarat
tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapkan secara syar’i bahwa yang
bersangkutan telah berbuat zina.
Firman Allah
swt.:
وَٱلَّتِىيَٲْتِيْنَ ٱلْفَحِشَۃَمِنْ نِّسَآءِكُمْ
فَٱسْتَشْحِدُواْعَلَيْهِنَّ أَرْبَعَۃًمِّنْكُمْ ۖ
Artinya :
“Dan
(terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada
empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).” (An-Nisa:15)
b. Pengakuan
pelaku, seperti dilakukan pada masa Nabi sebagaimana hadits riwayat Jabir r.a. :
عَنْ
جَابِرِبْنِ عَبْدِاللّٰهِ اْلآَنْصَارْيِّ اَنَّ رَجُلاًمِنْ اَسْلَمَ
أَتَىرَسُوْلَ اللّٰهِ ص.م فَحَدَّ ثَهُ قَدْزَنَىفَشَهِدَ عَلَىنَفْسِهِ
اَرْبَعَۃَشَهَادَاتٍ فَأَمَرَبِهِ رَسُوْلُاللّٰهِ ص.م. فَرُجِمَ وَكَانَ
قَدْأُحْصِنَ.(رواهالبخاري)
Artinya:
“Dari Jabir bin
Abdullah al-Anshari r.a. bahwa seorang laki-laki dari bani Aslam datang kepada
Rasulullah saw. dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini
diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah menyuruh supaya orang tersebut
dirajam dan orang tersebut adalah muhson.” (HR. Muslim).[2]
Sebagian ulama
ada yang berpendapat kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar
penetapan perbuatan zina. Akan tetapi Jumhur ulama berpendapat sebaliknya.
Kehamilan saja tanpa pengakuan atau empat orang saksi tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penetapan zina. Had
zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat
berikut :
1)
Pelakunya sudah baligh dan berakal.
2)
Perbuatan zina dilakukan atas kemauan
sendiri (tidak dipaksa).
3)
Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah
perbuatan yang diancam dengan had.
4)
Telah yakin secara syara’ bahwa yang
bersangkutan benar telah berzina seperti diterangkan sebelumnya.
4.
Contoh
Macam Zina dan Hadd
Hukumnya
Secara
garis besar, had zina ada dua macam,yaitu :
a. Rajam,
jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia.
Jika pelaku zina itu muhshan, maka hadnya adalah rajam diriwayatkan dari Umar
bin Khattab dan hadits lain yang menerangkan bahwa nabi telah melaksanakan
hukum rajam tersebut. Adapun yang dimaksud dengan muhshan dalam
hubungannya dengan zina adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat
berikut: 1) merdeka 2) baligh/dewasa 3) berakal 4) pernah bercampur dengan
suami/istri dalam perkawinan yang sah.
b. Dera
atau taghrib. Dera disebut juga dengan jilid, adalah jenis hukuman yang berupa
pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib ialah jenis hukuman
yang berupa pengasingan ke suatu tempat. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman
penjara. Jika pelaku zina itu laki-laki atau perempuan merdeka belum pernah
campur, hadnya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Pelaku zina yang seperti ini disebut Ghairu Muhsan. Ketetapan seratus
kali dan diasingkan didasarkan pada ayat Al-Qur’an (An-Nur:2) dan hukuman
pengasingan didasarkan pada hadits Nabi.
Adapun
dalil terhadap orang yang tidak muhsan, firman Allah SWT :
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِى
فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأخُذْكُمْ بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَاليَوْم الآخِرِ
وَليَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ المُؤْمِنِينَ – النور :٢
Artinya: “Perempuan dan laki-laki yang
berzina hendaknya keduanya didera, masing-masing seratus dera, janganlah
menaruh sayang terhadap keduanya, dalam menjalankan agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah diperlihatkan hukuman
keduanya kepada kaum Muslimin”. An Nur : 2[3]
Hadits Nabi :
عَنْ زَيْدِ بْنِ
خَاِلدٍ بْنِ الْجُهَيْنِى قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ص.م يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى
وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبَ عَامٍ (رواه البخاري)
Artinya :
“Dari Zaid bin Khalid
al-Juhani, dia berkata : “saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina
dan dia bukan muhshan, didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.”
(H.R. Bukhari)[4]
c. Jika
pelaku zina itu budak, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah campur
dengan istri/suami dalam perkawinan yang sah atau belum, jika berzina keduanya
didera lima puluh kali dan diasingkan selama setengah tahun.
Firman
Allah swt. :
فَإِذَآحْصِنَّفَإِنْ
أَتَيْنَ بِفَحِشَۃٍفَعَلَيْحِنَّ نِصْفُ مَاعَلَىٱلْمُحْصَنَتِ مِنَ ٱلْعَذَابِۚ
(۲۵)
Artinya
:
“Dan apabila mereka
(budak) telah menjaga diri dengan kawin mereka mengerjakan perbuatan yang keji
(zina) maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang
bersuami.” (An-Nisa:25)
Maksud
setengah hukuman di sini ialah setengah dari jumlah hukuman dera atas orang
merdeka, sebagaimana tersebut dalam surat An-Nur ayat 2, yaitu seratus dera.
Jadi hukuman mereka adalah setengahnya, yaitu lima puluh kali dera.
5.
Hikmah
diharamkannya Zina
Zina merupakan
sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah
diharamkannya antara lain :
a. Memelihara
dan menjaga keturunan bdengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umunya
tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
b. Menjaga
dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga.
c. Menjaga
tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri apabila
suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan
ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
d.
Timbulnya rasa kasih sayang terhadap
anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. (DEPAG:2002,hal.235-248).
B. QADZAF (Menuduh Melakukan Zina)
1.
Pengertian
Qadzaf
Qadzaf
menurut bahasa berarti melempar. Qadzaf ini menjadi khusus artinya dalam
pengertian syara’ ialah melemparkan tuduhan berzina dengan tuduhan
terang-terangan.
2.
Hukum
Qadzaf
Menuduh
berzina (Qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan
merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar
terdapat dalam Al-Qur’an.” (An-Nur:23-24) dan sunnah Rasul.[5]
Sabda
Rasulullah saw. :
عن أبي هريرة
ر.ض. أن النبي ص.م قال: إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ قِيْلَ وَمَاهُنَّ يَارَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ :
الشِّركُ باللهِ والسِّحرُ وقَتلُ النَّفسَ التى حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالحَقِّ
وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ والتَّوَالِّي يَومَ الزَّحفِ وَقَذفُ المُحصَنَاتِ
الغَافِلاَتِ المُؤمِنَاتِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya
:
“Dari Abu Hurairah r.a.
Nabi bersabda: “Jauhilah olehmu tujuah (perkara) yang membinasakan di neraka,
Nabi ditanya : “Apa saja tujuh perkara itu. Ya Rasulullah ?” Rasulullah
menjawab : “mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan kecuali
dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan riba, memakan harta anak yatim,
berpaling dari medan perang yang sedang berkecamuk, dan menuduh berzina
terhadap wanitia baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman”.
(HR. Bukhari dan Muslim)
3.
Had
Qadzaf
Perbuatan
menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan
puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh
kali jika pelakunya budak(hamba sahaya)(
Firman
Allah swt. :
وَاْلَّذِيْنَ
يَرْ مُوْنَ اْلمُحْصَنَتِ ثُمَّ لَمْ
يَأْتُوْابِأَرْبَعَۃِ شُهَدَآءَفَٱجْلِدُوْهُمْ ثَمَنِيْنَ جَلْدَۃً وَلاَتَقْبَلُ
لَهُمْ شَحَدَۃً أَبَدًاۚوَأُوْلَٓئكَ هُمُ الْفَسِقُوْنَ (٤)
Artinya
:
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan
mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur:4).
Dalam ayat yang
telah disebutkan di atas, dengan tegas dinyatakan bahwa orang yang menuduh
perempuan muhshanat berzina, hukumnya adalah delapan puluh kali dera, jika si
penuduh itu tidak dapat mengemukakan empat orang saksi kemudian didera delapan
puluh kali, sanksi lainnya adalah kesaksiannya tidak dapat diterima
selama-lamanya. Maksudnya selama hidupnya kesaksian orang pernah menuduh
berzina tanpa mengemukakan empat orang sanksi tidak dapat diterima, kecuali
kalau yang bersangkutan bertaubat, kesaksiannya dapat diterima seperti
disebutkan pada ayat 5 surat An-Nur :[6]
Dalam ayat lain
Allah berfirman :
فَإِذَآأَحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَحِشَۃٍ فَعَلَيْهنَّ
نِصْفُ مَاعَلَى ٱلْمُحْصَنَتِ مِنَ ٱلْعَذَابِۚ (۲۵)
Artinya :
“Dan apabila
mereka (budak) telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan
perbuatan keji (zina) maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (An-Nisa:25)
Ayat ini
menjelaskan bahwa had zina terhadap budak adalah setengah had zina terhadap
orang yang merdeka. Had qadzaf bagi budak diqiyaskan kepada ketentuan ayat
tersebut, yaitu sebagai (setengah) dari had qadzaf terhadap orang merdeka.
4.
Syarat-syarat
Berlakunya Had Qadzaf
Had qadzaf wajib
dilanjutkan terhadap penuduh berzina, jika telah memneuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Tertuduh
berzina adalah muhshan, dalam arti : Isam, baligh, berkala, merdeka dan tidak
berzina. Muhshan dalam kaitannya dengan tertuduh berzina tidak membedakan
apakah yang bersangutan sudah pernah kawin atau belum. Berbeda dengan
pengertian muhshan dalam kaitannya dengan had zina. Jadi walaupun tertuduh
berzina belum pernah kawin, terhadap penuduhnya tetap diancam dengan had qdzaf.
b. Penuduh
adalah orang yang sudah baligh, berakal dan bukan orang tua tertuduh (ayah,
ibu, nenek, dan seterusnya ke atas)
c. Tuduhan
berzina benar-benar terjadi secara syara’. Maksudnya perbuatan menuduh berzina
itu memenuhi syarat-syarat terjadinya secara syara’ yaitu yang dapat ditetapkan
dengan salah satu dari dua kemungkinan.
1) Kesaksian
daari orang saksi laki-laki yang adil dan merdeka terhadap tuduhan yang
dilemparkan. Jika demikian dua orang laki-laki yang tidak adil, atau keduanya
adil tetapi keduanya budak, mengadukan bahwa seseorang telah menuduh berzina,
maka had qadzaf tidak dapat dijatuhkan kepada orang yang didakwa sebagai
penuduh berzina itu.
2) Pengakuan
si penuduh sendiri.
5.
Gugurnya
Had Qadzaf
Had qadzaf yang
telah disebutkan di atas dapat gugur, dalam arti si penuduh dibebaskan dari had
qadzaf, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut :
a. Penuduh
dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh betul-betul berzina.
b. Li’an,
jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menuduh istrinya
berzina tetapi tidak dapay mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari
had qadzaf dengan jalan melo’ankan istrinya.
c. Tertuduh
memaafkan.[7]
6.
Hikmah
Qadzaf
Perbuatan
menuduh berzina, emmbuat tertuduh merasa dicemarkan nama baiknya sekaligus
menjatuhkan harga diri dan kehormatannya dimata masyarakat. Oleh karena syar’i
menetapkan had qadzaf yang hikmahnya antara lain :
a. Menjaga
kehormatahan diri seseorang dimata masyarakat.
b. Agar
seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang
lain berbuat zina.
c. Menjaga
keharmonisan dalam pergaulan anatar sesama anggota masyarakat.
d. Agar
si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji.
e. Mewujudkan
keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar.
(DEPAG:2002,hal.244-253)
7.
Menjauhi perbuatan zina
Zina
adalah perbuatan Fakhisyah, yaitu perbuatan keji atau menjijikan. Zina adalah
perbuatan dan cara binatang dalam bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa batas.
Orang yang melakukan perzinaan adalah orang yang hanya mampu melihat dengan
mata kepala dan selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat dengan mata hati
dan mata imannya.
Manusia
seperti ini tidak sadar, bahwa dunia ini sering menipu kita bagaikan fatamorgana.
Tidak menyadari bahwa dunia ini hanya sementara, dan tidak menyadari pula bahwa
akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.
Penyakit
AIDS akibat virus HIV misalnya adalah penyakit yang paling banyak ditimbulkan
oleh hubungan Heteroseks liar (perzinaan) baik melalaui kubul maupun dubur.
Penyakit tersebut sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Ini adalah sebagai
bencana karena olah kotor manusia, sekaligus sebagai kutukan dari Allah. [8]
C. MINUM-MINUMAN
KERAS
1.
Pengertian
Minuman Keras
Minuman keras
adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan keasadaran dalam semua
jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras ini disebut khamar seperti
ditegaskan dalam hadits Nabi :
عَنِ بْنِ عُمَرَقَلَ: وَلاَأَعْلَمُهُ إِلاَّعَنِ
النَّبِيِ ص. م. قَلَ: كُلُ مُسْكِرٍخَمْرٌوكُلُّ
خَمْرٍحَرَامٌ.
مسلم) (رواه
Artinya :
“Dari Umar r.a,
ia berkata : “Saya tidak
mau kecuali berasal Nabi saw. Beliau bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan
disebut khamar dan tiap-tiap khamar hukumnya haram.” (HR. Muslim)
2.
Hukum
Minuman Keras
Sudah
menjadi ijma’ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram, meminumnya
termasuk salah satu dosa besar. Haramnya minuman keras ini didasarkan kepada
dalil nash yang qath’i (pasti) yaitu ayat Al-Qur’an dan Haditz Nabi :
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya
:
“Hai
orang-orangyang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhiah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(Al-Maidah:90).[9]
Adapun
dalil yang berupa Hadits Nabi antara lain :
عَنْ
عَبْدِاللّٰهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ ص. م . قَالَ: مَنْ شَرِبِالْخَمْرَفِى
الْدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حَرَمَهَافىِ اْلآ خِرَۃِ(راه البخارى)
Artinya
:
“Dari
Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabd : “Barang siapa yang minum khamar
dan ia tidak bertaubat
maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat.” (HR. Bukhari).
3.
Had
Minuman Keras
Sebagaimana
ulama telah ijma’, bahwa minuman keras itu haram, mereka telah sepakat wajib
dikenakan had terhadap peminum minuman keras, baik sedikit maupun banyak.
Adapun bentuk dan alat had yang dikenakan terhadap peminum minuman keras adalah
dipukul dengan sepotong kayu, dengan sandal, dengan sepatu, dengan tongkat,
dengan tangan atau dengan yang lainnya.
Dasar
had minum-minuman keras adalah hadits Rasul, antara lain :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ ر. ض. أَنَّ النَّبِيَّ ص. م. اُتِيَ بِرَجُلٍ
شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوُأَرْبَعِيْنَ.
Artinya
:
“Dari
Anas bin Malik r.a dihadapan kepada Nabi saw., seseorang yang telah
minum-minuman keras, kemudian menjilidnya (menderanya) dengan dua tangkai
pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Mutafaq alaiih).
Mengenai jumlah
pukulan, ulama berpendapat. Jumhur ulama, diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had
minuman keras adalah 80 kali. Mereka beralasan bahwa para sahabat setelah
bermusyawarah menetapkan secara ijma’, bahwa had minuman keras adalah 80 kali.
Imam Syafi’i,
Abu Daud dan ulama-ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa had minum khamar adalah
40 kali pukulan, tetapi Imam (Hakim) dapat menambah sampai 80 kali. Tambahan 40
kali adalah ta’zir yang merupakan hak imam (penguasa).
4.
Hikmah
Diharamkannya Minuman Keras
Diharamkannya minuman keras banyak
mengandung hikmah antara lain :
a. Masyarakat
terhindar dari kejahatan yang diakukan seseorang yang diakibatkan pegaruh
minuman keras. Peminum minuman keras yang sudah terbiasa, sangat sulit untuk
mengehentian perbuatannya. Karena minuman keras merupakan biangnya racun dan
induk segala kejahatan, maka kejahatan itu akan hilang jika kebiasaan minumnya
berhenti.
b. Menjaga
kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman
keras. Minuman keras itu dapat merusak fisik/jasmani seperti perut busung dan
dapat merusak mental/rohani seperti penyakit ingatan.
c. Masyarakat
terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras.
Sebagai akibat dan pengaruh minuman keras maka mental peminum menjadi labil,
mudah tersinggung dan salah paham yang mengundang sikap benci dan permusuhan.
d. Menjaga
hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan shalat sehingga selalu
memperoleh cahaya himat. Minuman keras yang mengganggu kestabilan jasmani dan
rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati
menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan
Allah.
Demikianlah
dengan mengetahui beberapa pengaruh negatif dari minuman keras terhadap tubuh
kita, maka yakinlah kita bahwa dilarangnya minuman keras mengandung hikmah yang
nyata. (DEPAG:2002,hal.254-2261).[10]
D. MENCURI
1. Pengertian mencuri
Secara umum
mencuri adalah mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang
melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau
banyak dan barang yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk disimpan
atau tidak.
Dengan pengertian diatas jelas bahwa mencuri yang
diancam dengan syarat sebagai berikut:
a.
Pelaku
pencurian adalah mukallaf
b.
Barang
yang dicuri adalah milik orang lain
c.
Pencurian
itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi
d.
Barang
yang dicuri disimpan ditempat simpanannya.
e.
Pelaku
pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri.
f.
Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.
Walaupun perbuatan mencuri yang diancam dengan had mencuri
terbatas pada perbuatan tertentu seperti telah dijelaskan diatas, tidak berarti
bahwa perbuatan mengambil harta orang lain selain mencuri, diperbolehkan dalam
agama. Baik mencuri, maupun perbuatan mengambil harta orang lain secara tidak
sah lainnya seperti mencopet, merampas, korupsi, semuanya termasuk dosa yang
diancam dengan adzab diakhirat. Semuanya adalah kejahatan yang dilarang dalam
syara’ dan hukumnya haram, sedangkan hukuman didunia bagai pelakunya adalah
dita’zir. Sabda Nabi SAW, yang artinya :
“Dari Amr bin Syua’ib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu
Abdullah bin Amr dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau pernah ditanya tentang
buah yang dicuri ketika masih dipohon, Beliau bersabda : Bila seseorang mencuri
buah karena terpaksa, maka ia tidak dikenakan hukuman apapun, tetapi ia tidak
membawanya pulang, tetapi barang siapa yang membawa pulang, maka ia dikenakan
denda dua kali lipat dari harga barang yang dicurinya dan diberi hukuman
sebagai peringatan. Dan barang siapa yang mencuri buah yang telah berada
ditempat penjemuran, sedangkan buah yang dicuri itu harganya mencapai harga
sebuah perisai, maka tangannya harus dipotong. Tetapi barang siapa yang
mencurinya kurang dari itu maka ia dikenakan denda dua kali lipat dan harus
diberi hukuman sebagai peringatan.
2. Pembuktian
perbuatan mencuri
Pelaku yang benar-benar mencuri adalah yang dapat
dibuktikan dengan salah satu dari tiga kemungkinan yaitu:
a.
Kesaksian
dari dua orang saksi laki-laki yang adil dan merdeka.
b.
Pengakuan
dari pelaku pencurian sendiri.
c.
Sumpah
dari orang yang mengadukan perkara (penuduh).
Jika terdakwa pelaku pencurian menolak tuduhan tanpa
disertai sumpah, maka hak sumpah berpindah kepada penuduh. Jika penuduh berani
bersumpah untuk memperkuat tuduhannya diterima dan secara hukum tertuduh
terbukti melakukan pencurian. [11]
3.
Had mencuri
Dalam penentuan had bagi tindak pidana pencurian,
Allah SWT berfirman:
. وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ
وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi
maha Bijaksana.” (Qs. Al-Maa’idah [5] 38)
Firman Allah diatas menjelaskan had mencuri secara
umum yaitu potong tangan. Mengenai pelaksanaan secara rinci dijelaskan lebih
lanjut dengan sunnah Rasul yaitu:
Artinya:
“dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah saw
bersabda mengenai pencuri. Jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu
tangannya, kemudian jika ia mencuri (yang kedua kali) potonglah salah satu
kakinya, kemudian jika ia mencuri (yang ketiga kali) potonglah tangannya yang
lain kemudian jika ia mencuri (keempat kali) potonglah kakinya yang lain.
Berdasarkan hadits ini sebagian ulama diantaranya imam
Malik dan imam Syafi’iy berpendapat bahwa had mencuri mengikuti tertib sebagai
berikut:
a.
Had
mencuri yang dilakukan pertama kali dipotong tangan kanannya.
b.
Jika
ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya.
c.
Jika
ia melakukan ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d.
Jika
ia melakukan keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e.
Jika
ia melakukan kelima kalinya dan seterusnya hukumannya adalah dita’zir dan
dipenjara sampai menunjukkan tanda taubat (jera).[12]
Namun jika seseorang mencuri untuk makan atau untuk
mengganjal perutnya, maka dosanya ditanggung oleh masyarakat yang membiarkan
kelaparan. Tangan pencuri tersebut tidak dipotong, seperti yang dilakukan Umar
Bin Khathtab Ra pada masa krisis pangan. Nabi SAW juga selalu menganjurkan kita
untuk tidak member bantuan dalam masalah Hudud, agar hak-hak manusia ditengah
masyarakat tidak terabaikan.
Aisyah Ra. Berkata “suatu ketika orang-orang Quraisy
gelisah karena salah seorang wanita dari mahzumi mencuri. Mereka lalu berkata
‘siapa yang bisa mengajak bicara Rasulullah perihal wanita itu?, lalu ada yang
menjawab, ‘tidak ada yang berani berbicara kepada beliau selain Usamah bin
Zaid, kekasih Rasulullah. ‘Usamah pun bicara kepada beliau mendengar itu
Rasulullah bersabda ‘apakah kamu beri
syafaat berkaitan dengan salah satu hudud Allah?. Beliau lalu berdiri dan
bersabda,
“Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena ketika
ada orang terhormat diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya, namun
apabila ada orang lemah diantara mereka yang mencuri, mereka memberlakukan had
padanya. DemI Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti
memotong tangannya”(HR. Al Bukhari dan Muslim)
4. Nisab
(kadar) barang yang dicuri
Mengenai kadar atau besarnya nisab pencurian adalah
seperempat dinar atau tiga dirham. Atau setara dengan emas seberat 3,34 gram.
Artinya:
“dari Aisyah r.a dari Rasulullah Saw telah bersabda :
“Tangan pencuri tidak dipotong, kecuali sudah sampai seperempat dinar atau
lebih.” (HR. Bukhari Muslim). Berkata ilmam Taqiyyudin abi Bakar bin Muhammad.
“Satu dinar itu sama dengan dua belas dirham, sedangkan seperempat dinar adalah
tiga dirham.
5. Pencuri
yang dimaafkan
Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat
memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had mencuri sebelum kasus/
perkaranya sampai kepengadilan, had mencuri merupakan had hamba (hak pemilik
barang yang dicuri). Jika kejadiannya sudah sampai ke pengadilan maka had
mencuri pindah dari hak hamba kepada hak Allah. Oleh karena itu tidak dapat
gugur karena dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri. Dasar kebolehan
memaafkan pencuri sebelum sampai kepengadilan antara lain hadits-hadits nabi
saw.
Artinya:
“Diriwayatkan oleh Amr bin Syuaib dari ayahnya dari
kakeknya, “sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “maafkanlah had-had selama
masih berada ditanganmu, adapun had yang sudah sampai kepadaku, maka wajib
dilaksanakan. (HR. Abu Daud dan Nasa’i).
6. Hikmah
Uqubah bagi pencuri
Adapun Uqubah atau ketentuan sanksi bagi pencuri
mengandung hikmah, antara lain:
a.
Seseorang
tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena
berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu,
sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
b.
Hak
milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hokum islam.
c.
Menghindari
sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran.
E. Pemberontak
1. Pengertian
pemberontak
Kata bughah adalah jama dari isim fail yang artinya
mencari dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas berpaling dari
kebenaran, zhalim. Para ulama member pengertian mereka bughah ialah orang-orang
yang menentang imam (penguasa) dengan jalan keluar dari pimpinannya dan tidak
mentaatinya atau menolak kewajiban yang dibebankan kepada mereka dengan syarat,
mereka mempunyai kekuatan, mempunyai alasan tindakan mereka keluar dari
pimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban, mempunyai pengikut dan
mempunyai imam yang diangkat.
Jadi bughah dalam pengertian syara’ adalah orang yang
menetang atau memberontak kepada pemimpin pemerintahan islam yang sah. Tindakan
mereka dapat berupa keluar atau memisahkan diri dari kekuasaan serta pimpinan
dapat juga berupa tidak mau mentaati perintah imam atau menolak
kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka seperti zakat.
Orang-orang yang yang berbuat demikian itu dapat
disebut bughah dan diperlakukan hokum bughah terhadap mereka jika telah
memenuhi syarat-syarat.
a.
Mereka
mempunyai kekuatan baik berupa pengikut maupun senjata.
b.
Mereka
mempunyai alas an mengapa mereka menentang imam
c.
Mereka
mempunyai pengikut yang setuju dengan mereka
d.
Mereka
mempunyai pimpinan yang ditaati.
2. Tindakan
hukum
terhadap bughah
Terhadap bughah wajib diusahakan agar mereka kembali
taat itu dilakukan dengan bertahap, yaitu mula-mula dipergunakan cara yang
paling ringan, kemudian jika tidak berhasil dipergunakan dengan cara yang lebih
berat dan seterusnya sampai cara yang paling berat.
3. Status
hukum
pembangkang
Pembangkang tidak dihukum kafir karena Allah sendiri
menyatakan dalam surah Al-Hujarat ayat 9 yaitu:
وَإِنْ
طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا فَإِنْ
بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوْا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيْءَ
إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya:
Dan
jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara
keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap
golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali
(kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan
berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.[13]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Kata
hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd. Pada dasarnya hadd artinya pemisah
antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara
bahasa, hadd berarti cegahan. Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada
pelaku-pelaku kemaksiatan disebut hudud, karena hukuman tersebut dimaksudkan
untuk mencegah agar orang yang dikenai hukuman tidak mengulangi perbuatan yang
menyebabkan ia dihukum. Hudud yaitu hukuman-hukuman yang tertentu, diwajibkan
atas orang yang melanggar larangan-laranagn yang tertentu, sebagai berikut:
a.
Zina, hadnya
adalah Rajam
jika pelakunya muhsan dan Dera atau taghrib jika pelakunya ghairu muhsan.
b.
Qadzaf
(Menuduh Melakukan Zina),
Perbuatan
menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan
puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh
kali jika pelakunya budak(hamba sahaya)(
c.
Minum minuman, bentuk dan alat had yang
dikenakan terhadap peminum minuman keras adalah dipukul dengan sepotong kayu,
dengan sandal, dengan sepatu, dengan tongkat, dengan tangan atau dengan yang
lainnya.
d.
Had Mencuri adalah:
·
Yang dilakukan pertama kali dipotong tangan kanannya.
·
Jika
ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya.
·
Jika
ia melakukan ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
·
Jika
ia melakukan keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
·
Jika
ia melakukan kelima kalinya dan seterusnya hukumannya adalah dita’zir dan
dipenjara sampai menunjukkan tanda taubat (jera).
e.
Pemberontak
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah,
Bandung: PT Alma’arif, 1995.
Tuanaya, Husein dkk., Al-Hikmah,
Akik Pusaka.
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam,
Jakarta: Attahiriyah 1954
http// materi fiqh MI tentang Zina/
makalah-fiqh-hudud-dan-hikmahnya.html.
Lucky Club Casino site | Live Casino - Live Dealer
BalasHapusWelcome to Lucky Club Casino, the perfect place luckyclub.live to relax and enjoy an unforgettable experience of a lifetime at the heart of the fun. Read our review now.